Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat diserta 1(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015